Denpasar (Antara Bali) - President Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek-Indonesia) Mirah Sumirat mengharapkan semua karyawan atau pekerja untuk bergabung dalam sebuah organisasi serikat pekerja sebagai upaya sinergisitas dengan manajemen perusahaan.

"Kami berharap para karyawan atau pekerja di perusahaan untuk membentuk organisasi pekerja, dan selanjutnya bergabung dengan Aspek yang ada di provinsi, kabupaten dan kota di Tanah Air," kata Mirah saat acara Konsolidasi dan Konferensi Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Aspek Provinsi Bali di Kuta, Senin.

Ia mengatakan tujuan membentuk serikat pekerja di masing-masing perusahaan tersebut bertujuan mensinergikan program atau komitmen perusahaan dengan pekerja, sehingga terjalin hubungan harmonis, termasuk juga menyangkut kinerja ketika buruh ada permasalahan.

"Kami mendorong kepada para karyawan bergabung dalam serikat pekerja tersebut, sehingga ketika sudah terbentuk pengurus serikat pekerja, maka jika ada persoalan dalam hubungan pekerjaan bisa dicarikan jalan keluar atau solusi," ujarnya.

Mirah mengatakan dalam hubungan kerja berbagai persoalan pasti pernah terjadi, tetapi dengan adanya organisasi serikat pekerja itu diharapkan permasalahan tersebut bisa diselesaikan antara pekerja dengan manajemen perusahaan dengan damai.

"Persoalan pekerja dengan perusahaan bisa saja terjadi, tetapi jika ada pengurus serikat pekerja, persoalan tersebut bisa disampaikan kepada organisasi tersebut dalam upaya mencarikan solusinya," ucapnya.

Dikatakan fungsi dibentuknya Aspek tersebut, antara lain wadah berhimpun bagi setiap pekerja dengan tanpa membedakan asal-usul, suku, golongan, agama dan jabatan. Selain itu sebagai wadah untuk meningkatkan pendidikan, hak pekerja, kesejahteraan dan kemitraan serta keterampilan pekerja.

"Fungsi dari Aspek Indonesia sebagai sarana artikulasi dan agregasi kepentingan pekerja di dalam lembaga-lembaga dan proses ketenagakerjaan, termasuk juga sarana menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan serta berkelanjutan," ucapnya.

Mirah lebih lanjut menjelaskan perlindungan hak berorganisasi berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja atau Serikat Buruh. Dimana Pasal 5 ayat (1) menyebutkan setiap pekerja atau buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh.

"Pasal 29 ayat (1) pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pengurus dan/ atau anggota serikat pekerja/serikat buruh untuk menjalankan kegiatan serikat pekerja dalam jam kerja yang disepakati oleh kedua belah pihak atau yang diatur dalam perjanjian kerja bersama," katanya. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Komang Suparta

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017