Tabanan (Antara Bali) - Pengunjung ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Tabanan, Bali, membeludak dalam sepekan menjelang penerapan tarif baru yang dikeluarkan pemerintah atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku mulai 6 Januari 2016.

"Kunjungan masyarakat ke Kantor Samsat untuk mengurus surat-surat sepeda motor maupun kendaraan mengalami kenaikan drastis," kata warga Tabanan, Ketut Santiawan, di sela menunggu proses pengurusan surat kendaraan di Kantor Samsat Tabanan, Kamis.

Ia mengaku tidak ingin terkena tarif baru untuk Surat Tanda Nomor Kendaraannya (STNK) sebesar dua kali lipat dari sebelumnya, padahal jatuh tempo baru akhir bulan Januari 2017.

"Oleh sebab itu, saya sengaja lebih awal melakukan proses pengurusan surat kendaraan. Saya mau perpanjang STNK mobil, walau jatuh tempo sebenarnya pada 29 Januari nanti. Namun, berhubung tanggal 6 Januari ada kenaikan, ya saya urus sekarang saja biar tidak kena kenaikan tarif," ujar Ketut Santiawan.

Menurut Santiawan, kebijakan PNBP yang dirumuskan oleh pemerintah cukup memberatkan, karena persentase lonjakan cukup besar, bahkan mencapai di atas 100 persen dari nominal sebelumnya.

"Meski demikian karena sudah menjadi keputusan pemerintah, mau tidak mau ya menerima saja kebijakan tersebut," ujar Ketut Santiawan.

Menanggapi pemberlakuan tarif PNBP itu, Kasat Lantas Polres Tabanan, AKP I Ketut Mastra Budaya, mengungkapkan tarif baru kali ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang PNPB.

PP tersebut sekaligus menggantikan peraturan sebelumnya, yakni PP Nomor 50 Tahun 2010. Bercermin dari kondisi tersebut, nampaknya memang ada kecenderungan dari masyarakat untuk mengejar pengajuan permohonan sebelum kebijakan PNPB yang baru itu diberlakukan.

Kenaikan tarif PNBP merupakan program pemerintah untuk meningkatkan pendapatan di luar pajak, sehingga pihaknya sebagai pelaksana di lapangan dalam rangka mengoordinasikan unit di Kantor Samsat Tabanan dengan Dinas Pendapatan setempat, unit pelaksana teknis, dan pihak BRI menambah personel guna mengatasi lonjakan pemohon.

PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang PNPB yang baru ini juga mengatur tentang pemberlakuan kenaikan untuk biaya pengurusan SIM dengan lonjakan mencapai 100 persen dari sebelumnya. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Ketut Sutika

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017