Denpasar (Antara Bali) - Koordinator Bali Tobacco Control Initiative I Made Kerta Duana mengharapkan semua pemerintah kabupaten/kota di Pulau Dewata dapat meniadakan atau menghentikan iklan rokok di luar ruangan untuk memaksimalkan pengendalian bahaya rokok.

"Iklan rokok menjadi pendorong munculnya perokok dini. Oleh karena itu, kami mendorong pemerintah kabupaten/kota berkomitmen untuk meniadakan iklan rokok sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 109 Tahun 2014 tentang Pengendalian Zat Adiktif," kata Kerta Duana, di Denpasar, Jumat.

Dia mengemukakan, meskipun sembilan kabupaten/kota di Pulau Dewata sudah memiliki Perda Kawasan Tanpa Rokok, tetapi saat ini baru empat kabupaten/kota (Denpasar, Klungkung, Jembrana dan Gianyar) yang secara penuh telah meniadakan iklan rokok di wilayahnya, sehingga tidak ada lagi izin pemasangan iklan rokok di luar ruangan.

"Pada keempat kabupaten/kota itu, tidak ada lagi iklan rokok dalam bentuk bilboard, baliho hingga videotron. Tetapi lima kabupaten lainnya baru dimulai dengan pengaturan pelarangan, seperti pada area jalan protokol," ucap Kerta Duana pada acara Refleksi Tahunan Program Pengendalian Bahaya Rokok Terhadap Kesehatan di Provinsi Bali itu.

Menurut dia, bagi kabupaten yang belum "memberangus" iklan rokok di luar ruangan, karena terkait dengan pendapatan daerah, terutama dari sektor pajak.

Padahal dari beberapa hasil penelitian pihaknya, ternyata kalau iklan rokok ini hilang akan digantikan oleh iklan lainnya, sehingga pendapatan daerah dari pajak sebenarnya tidak berkurang.

"Komitmen untuk mewujudkan generasi yang sehat, jauh lebih penting daripada pajak itu. Dengan tidak ada lagi iklan rokok luar ruangan, sebagai wujud komitmen pemerintah dalam melindungi masyarakat dari bahaya adiksi rokok," ujarnya.

Menyitir hasil survei yang dilakukan Kementerian Kesehatan, sebanyak 89,3 persen remaja Indonesia merokok karena iklan di media cetak, media elektronik, maupun media lainnya yang dengan mudah diakses di tempat-tempat strategis.

Di sisi lain, Kerta Duana melihat, sejak dicanangkan Perda Kawasan Tanpa Rokok mulai 2011, penerapan KTR sudah mengalami peningkatan yang signifikan mencapai 70 persen.

"Yang belum maksimal itu pada kawasan tempat umum, tempat kerja maupun pura. Kuncinya ada pada peran serta masyarakat dan komitmen pengelola kawasan. Kalau mereka ingin maksimal menerapkan, kami yakin perda berjalan dengan efektif," ujarnya.

Pada Perda Provinsi Bali No 10 Tahun 2011 tentang Kawasan Tanpa Rokok, terdapat tujuh kawasan yang diatur diantaranya fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum. (WDY)

Pewarta: Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016