Denpasar (Antara Bali) - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Bali, menyidangkan terdakwa I Nengah Sudarma (45) yang diduga melakukan korupsi uang untuk gabungan kelompok (Gapoktan) Tani Sejahtera di Kabupaten Jembrana, sebesar Rp75 juta.

"Terdakwa tanpa hak dan melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, suatu korporasi dan menyalahgunakan wewenang, kesempatan, sarana karena jabatan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," kata Jaksa Penuntut Umum Suhadi di Denpasar, Rabu.

Dalam siang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Wayan Sukanila itu, terdakwa yang selaku Ketua Gapoktan Tani Sejahtera didakwa dua pasal alternatif.

Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 Ayat 1 huruf b Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.

Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dalam dakwaan disebutkan, perbuatan terdakwa dilakukan Tahun 2009 mengajukan permohonan bantuan langsung masyarakat pengembangan usaha agribisnis pedesaan (BLM PUAP) dari Kementrian Pertanian sebesar Rp100 juta.

Pada 8 November 2009 dana yang diajukan itu cair yang langsung ditransfer melalui rekening Gapoktan Tani Sejahtera yang kemudian diambil untuk disalurkan kepada empat kelompok tani yang masing-masing mendapat Rp25 juta pada 6 Mei 2010.

Namun, tiga dari empat kelompok tani yang menerima dana tersebut yakni kelompok tani Merta Kasih, Tani Sedana Kasih dan Tani Sri Sedana mengembalikan semua dana yang diterima kepada terdakwa pada 7 Mei 2010.

Faktanya, pengembalian dana dari tiga kelompok tani itu kepada terdakwa tidak langsung disetorkan ke rekening Gapoktan, namun dipergunakan sendiri oleh terdakwa.

Atas dakwaan JPU tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya Made Suardana menyatakan keberatan dan akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) pada sidang selanjutnya. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Made Surya

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016