Denpasar (Antara Bali) - Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kota Denpasar bergerak melakukan pencegahan dan sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) RI Joko Widodo terkait tindak tegas Pungli.

Wakil Ketua Tim Saber Pungli Kota Denpasar Ida Bagus Gede Sidharta di Denpasar, Rabu mengatakan kegiatan pertemuan kali ini menyamakan persepsi terkait dengan Keputusan Presiden RI tentang Sapu Bersih Pungli di Indonesia.

Ia mengatakan sosialisasi melibatkan para guru dan kepala sekolah dasar (SD) dan SMP. Harapannya para guru dan kepala sekolah dapat lebih mengetahui terkait pelaksanaan sistem belajar mengajar di sekolah, baik terkait dengan pengelolaan dana pendidikan di sekolah.

Sidharta lebih lanjut mengatakan Tim Saber Pungli yang beranggotakan dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Denpasar telah melakukan sosialisasi dan kegiatan pencegahan terkait Saber Pungli.

"Saat ini juga dilakukan sosialisasi melibatkan para guru dan kepala sekolah yang nantinya dapat memberikan pemahaman bersama dengan peran Saber Pungli yang terdapat empat bidang program kerja yakni bidang intelijen, penindakan, yustisi, dan pencegahan.

Sementara Kepala Bagian Hukum Setda Kota Denpasar Made Toya mengatakan aturan pungutan di pendidikan telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 44 Tahun 2012 yakni berkaitan dengan pungutan, sumbangan, biaya pendidikan dan pendanaan pendidikan.

Ia mengatakan pada Pasal 2 menyebutkan biaya satuan pendidikan terdiri dari biaya investasi, biaya operasi, bantuan biaya pendidikan, dan beasiswa. Pasal 3 menyebutkan pendanaan pendidikan bersumber dari pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.

Dari beberapa pasal tersebut yang paling penting yakni diPasal 5 yang menyebutkan satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan pemerintah dan atau pemerintah daerah dengan pungutan tidak diatur, namun mengatur sumbangan peserta didik atau orang tua serta sumber lain yang sah.

Hal tersebut menjadi sumber-sumber pendidikan yang diatur oleh pemerintah pusat. Sementara pada Pasal 9 ayat 1 yang menyebutkan satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah dan atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.

"Sehingga dalam pertemuan ini kita melakukan pemahaman bersama dari peraturan Menteri Pendidikan dan melakukan diskusi dengan Tim Saber Pungli Kota Denpasar," katanya. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Komang Suparta

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016