Terbukti korupsi minyak, anak Riza Chalid divonis 15 tahun bui
- 27 Februari 2026 09:27
Terdakwa mantan Bupati Tabanan periode 2010-2015 dan 2016-2021 Ni Putu Eka Wiryastuti (tengah) berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Denpasar, Bali, Selasa (14/6/2022). Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Ni Putu Eka Wiryastuti terlibat dalam kasus suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/nym.