Kejati Bali dalami pihak ASABRI dalam kasus korupsi 125 unit kondominium hotel
- 1 Oktober 2026 05:48
Terdakwa mantan Bupati Tabanan periode 2010-2015 dan 2016-2021 Ni Putu Eka Wiryastuti (tengah) berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Denpasar, Bali, Selasa (14/6/2022). Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Ni Putu Eka Wiryastuti terlibat dalam kasus suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/nym.