Eksekusi hukuman cambuk di Aceh
- 30 Maret 2022 20:00
Terpidana pelanggar Syariat Islam jatuh tersungkur usai menjalani eksekusi hukuman cambuk (uqubat) di Lhokseumawe, Aceh, Rabu (30/3/2022). Mahkamah Syar'yiah menjatuhkan hukuman 30 hingga 100 kali cambuk kepada 10 warga, terbukti dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran hukum Jinayat qanun syariat Nomor 6 tahun 2014 tentang Khalwat (zina), Maisir (judi) dan penyedia tempat prostitusi. ANTARA FOTO/Rahmad/nym.