Meulaboh, Aceh (Antara Bali) - Dua remaja Kabupaten Aceh Barat,
Provinsi Aceh berinisial RD dan MQ ditangkap petugas polisi syariat
Islam Wilayatul Hisbah (WH) karena tidak berpuasa pada siang hari
Ramadhan 1436 Hijriah.
Kasat Pol PP dan WH Aceh Barat Ika Suhannas Adlin di Meulaboh,
Senin mengatakan kedua remaja tersebut terancam hukuman cambuk serta
penjara dua bulan sesuai pelangaran Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2002
tentang pemeliharaan pengamalan ibadah.
"Pada bab empat pasal 10 dijelaskan yaitu orang yang sengaja makan
minum di siang hari pada bulan puasa Ramadhan di tempat ramai bisa
dicambuk dua kali dan hukuman penjara empat bulan," katanya.
Didampingi Kasi Operasi WH Aceh Barat Abdur Razak dia mengatakan,
tertangkapnya dua remaja berusia 18 tahun ini berawal dari laporan
masyarakat yang melihat sekumpulan remaja menyantap makanan di TKP.
Setelah didatangi oleh tim yang sedang berpatroli rutin akhirnya
menemukan beberapa orang remaja yang sedang berada di atas book jalan
KLK Desa Lapang, Kecamatan Johan Pahlawan dengan makanan berada bersama
mereka.
Dua orang diamankan dan dibawa ke markas Satpol PP dan WH di
komplek kantor Bupati Aceh Barat bersama barang bukti berupa nasi
bungkus, kue ringan dan makanan ringan serta beberapa batang rokok. (WDY)
Tertangkap Tidak Puasa, Dua Remaja Aceh Barat Terancam Hukuman Cambuk
Selasa, 7 Juli 2015 7:19 WIB