Petugas Bea Cukai menunjukkan barang bukti narkoba yang diselundupkan dua warga Malaysia, Aliff Affan Bin Azhar (kedua kanan) dan Muhammad Shahzadi Bin Shariff (ketiga kiri) di Bandara Ngurah Rai, Denpasar, Bali, Jumat (28/10). Kedua warga Malaysia tersebut ditangkap ketika mendarat di Bandara Ngurah Rai dengan membawa 70,67 gram ganja, 2,89 gram sabu sabu, 15 butir ekstasi dan 150 butir psitropika jenis "Happy Five" yang disembunyikan dalam kaos kaki dan dalam tas. ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana/i018/2016.