Kemenhut ungkap kasus dugaan perdagangan gading gajah di Gianyar
- 3 Juni 2026 06:42
Pedagang menunjukkan organ satwa dilindungi yang dijajakan di Banda Aceh, Aceh, Sabtu (12/9). Organ yang diperolehnya dari Jambi berupa gading dan rahang gajah, taring dan kulit serta kumis harimau yang telah diolah itu dijual Rp700 ribu - Rp3 juta lebih, dan legal diperjualbelikan apabila telah masuk penangkaran dan telah disertifikasi oleh pihak terkait. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/wdy/15.