Sidang Perdana Kordinator FPI

  • Rabu, 21 Januari 2015 14:46

Terdakwa kordinator aksi FPI Habib Novel Bamukmin (kiri)berdiskusi dengan tim kuasa hukumnya saat menghadiri sidang perdana kasus demo rusuh FPI di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Gajahmada, Jakarta, Rabu (21/1). Novel Bamukmin didakwa dengan pasal berlapis yakni dakwaan primer pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dan Provokasi dan pasal 214 tentang perlawanan terhadap petugas. ANTARA FOTO/Teresia May/wdy/15.

Berita Terkait