Peraturan Bersama Kemenaker

  • Selasa, 13 Januari 2015 16:31

Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri (kiri) bersama Kepala Badan Kepegawaian Negara Eko Sutrisno (kanan) menandatangani peraturan bersama di gedung Kementerian Tenaga Kerja, Jakarta, Selasa (13/1). Peraturan bersama tersebut tentang ketentuan pelaksanaan Permenpan dan RB no 36 tahun 2011 tentang jabatan fungsional penguji K3 dan angka kreditnya. ANTARA FOTO/Zabur Karuru/wdy/15

Berita Terkait