JPU tuntut WN Australia dua tahun penjara karena pesan sabu di Denpasar
- 17 September 2026 20:16
Petugas Bea Cukai menggiring warga negara Rusia, Aleksandra Magnaeva (tengah) dalam gelar kasus penyelundupan narkotika di Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Denpasar, Bali, Kamis (11/12). Perempuan Rusia yang menempuh penerbangan Hongkong-Denpasar tersebut ditahan Bea Cukai Ngurah Rai karena berupaya menyelundupkan 2,1 Kg sabu-sabu dengan cara disembunyikan di dinding tas koper untuk mengelabui petugas. ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana/i018/2014.