Menteri ESDM Jero Wacik (kiri) menyerahkan dokumen tanggapan pemerintah kepada Wakil Ketua DPR Pramono Anung (kanan) mengenai UU Panas Bumi dalam rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (26/8). Rapat paripurna DPR menyetujui RUU tentang Panas Bumi menjadi Undang-Undang pengganti UU No. 27/2003, panas bumi akan menjamin kemandirian energi serta mempercepat pelaksanaan program percepatan pembangunan pembangkit 10.000 MW tahap dua yang sebagian di antaranya menggunakan energi panas bumi. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/wdy/14.