Penggagalan perdagangan kulit harimau
- 31 Januari 2019 15:51
Jakarta (Antara Bali) - Direktur Penyidikan Kementerian Kehutanan Raffles Pandjaitan (kiri) menunjukkan barang bukti kulit harimau Sumatera (Phantera Tigris Sumatrae) dan macan tutul (Phantera Phardus) hasil sitaan perdagangan ilegal, Jakarta, Rabu (15/8). Modus operandi perdagangan ilegal tersebut melalui jaringan internet, serta berhasil tertangkap tangan di sebuah rumah di jalan Gaharu II No 6, Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan, pada Selasa (14/8) malam. FOTO ANTARA/Yudhi Mahatma/nym/2012.