BNN Bali gencar sidak tempat hiburan malam
- 3 September 2018 19:26
Surabaya (Antara Bali) - Anggota satpol PP Kota Surabaya, melakukan penyegelan terhadap salah satu tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) kawasan Tunjungan, Surabaya, Jatim, Minggu (22/7) dini hari. Penyegelan tersebut dilakukan karena beroperasi selama bulan Ramadan dan menyediakan minuman keras golongan A dan B melanggar Perda Nomor 2 tahun 2008 tentang kepariwisataan. FOTO ANTARA/M Risyal Hidayat/2012