Terjerat kasus terorisme, pendiri Telegram terancam penjara seumur hidup
- 29 Juli 2026 19:30
Jakarta (Antara Bali) - Terdakwa kasus terorisme, Umar Patek (kanan) menyalami sejumlah jaksa usai mengikuti sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (21/5). Tim Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup karena dinilai ikut terlibat dalam peledakan bom di Bali tahun 2002 dengan membantu meracik bom dan bom Natal tahun 2000. FOTO ANTARA/Dhoni Setiawan/2012.