PELIMPAHAN KASUS REMAJA AUSTRALIA
- 25 Oktober 2011 11:10
Denpasar (Antara Bali) - Warga Australia, LM (tengah) digiring petugas saat pelimpahan kasus narkoba di Kejaksaan Negeri Bali, Denpasar, Selasa (25/10). Warga Australia berumur 14 tahun itu ditangkap 4 Oktober 2011 karena membawa 6,9 gram ganja dan tetap akan diproses sesuai hukum yang berlaku di Indonesia meski Pemerintah Australia sempat memberi himbauan bahwa tersangka masih kategori anak-anak. FOTO ANTARA/Nyoman Budhiana/11.