VONIS WARGA AUSTRALIA

  • Senin, 25 April 2011 13:10

Denpasar (Antara Bali) - Warga Australia Michael Sacatides (kanan) berbincang dengan penterjemah, Wayan Ana (kiri) saat mendengarkan putusan sidang kasus narkotika di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin (25/4). Warga Negeri Kanguru yang ditangkap awal Oktober 2010 dengan barang bukti 1,7 kg sabu-sabu itu divonis hukuman 18 tahun penjara, yaitu 2 tahun lebih berat dari tuntutan jaksa dan terdakwa dinilai terbukti bersalah mengimpor narkotika golongan I ke Bali secara ilegal. FOTO ANTARA/Nyoman Budhiana/11.

Berita Terkait