CEGAH RABIES

  • Sabtu, 26 Maret 2011 13:53

Karangasem (Antara Bali) - Sejumlah calon penumpang duduk di samping spanduk larangan membawa anjing saat mereka menunggu keberangkatan untuk menyeberang menuju Pulau Nusa Penida di Pelabuhan Padangbai, Karangasem, Bali, Sabtu (26/3). Larangan membawa hewan penular rabies (HPR) keluar masuk pelabuhan itu untuk mencegah meluasnya wabah penyakit anjing gila dan Pulau Nusa Penida sejak pertengahan Januari 2011 telah dinyatakan berstatus kejadian luar biasa (KLB) Rabies. FOTO ANTARA/Nyoman Budhiana/11.

Berita Terkait