Presiden perpanjang PPKM level 4 sampai 9 Agustus (Bali ada enam kabupaten/kota)

Pewarta : Desca Lidya Natalia

Presiden perpanjang PPKM level 4 sampai 9 Agustus (Bali ada enam kabupaten/kota)

Presiden Joko Widodo memberikan sambutan pada acara Zikir dan Doa Kebangsaan 76 Tahun Indonesia Merdeka, secara virtual dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Minggu (1/8/2021). Presiden Joko Widodo mengajak seluruh elemen bangsa untuk bergandengan tangan, merapatkan barisan, bahu-membahu melakukan ikhtiar lahir maupun batin bersama-sama menghadapi pandemi ini. ANTARA/HO-Biro Pers Setpres/am.

Presiden Joko Widodo mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 untuk periode 2-9 Agustus 2021, termasuk Provinsi Bali yang ada enam kabupaten/kota masuk PPKM yang diperpanjang itu.

"Dengan mempertimbangkan beberapa indikator kasus pada minggu ini, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan PPKM level 4 pada tanggal 3-9 Agustus 2021 di beberapa kabupaten kota tertentu dengan penyesuaian pengaturan aktivitas dan mobilitas masyarakat sesuai dengan kondisi masing-masing daerah," kata Presiden dalam pernyataan yang disiarkan melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin.

Sebelumnya pemerintah menerapkan PPKM Darurat pada 3-25 Juli 2021, selanjutnya diberlakukan PPKM level 1-4 pada 26 Juli - 2 Agustus 2021.

"PPKM level 4 yang diberlakukan tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021 telah membawa perbaikan di skala nasional dibandingkan sebelumnya, baik konfirmasi kasus harian, tingkat kasus aktif, tingkat kesembuhan dan presentase BOR (bed occupancy ration)," ungkap Presiden.

Baca juga: Presiden: Lonjakan COVID-19 bisa direm dengan PPKM

Presiden Jokowi pun menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh rakyat Indonesia atas pengertian dan dukungannya terhadap pelaksanaan pelaksanaan PPKM.

"Pilihan masyarakat dan pemerintah adalah sama yaitu apakah menghadapi ancaman keselamatan jiwa akibat COVID-19 dan menghadapi ancaman ekonomi kehilangan mata pencaharian dan pekerjaan," tambah Presiden.

Untuk mengatasi hal tersebut, menurut Presiden Jokowi, maka kebijakan gas dan rem harus dilakukan secara dinamis sesuai dengan perkembangan COVID-19 pada hari-hari terakhir.

"Kita tidak bisa membuat kebijakan yang sama dalam durasi yang panjang, kita harus menentukan derajat mobilitas masyarakat sesuai data hari-hari terakhir agar pilihan kita tepat baik untuk kesehatan maupun perekonomian," ungkap Presiden.

Dalam situasi apapun, tegas Presiden Jokowi, kedisiplinan dalam melaksanakan protokol kesehatan adalah kunci bagi kesehatan dan mata pencaharian masyarakat.

"Saya sangat mengapresiasi partisipasi dan dukungan dari para relawan dan dermawan yang ikut membantu pemerintah dalam menegakkan protokol kesehatan , memfasilitasi isolasi mandiri serta upaya-upaya sosial lainnya," kata Presiden.

Baca juga: Gubernur Bali terima penghargaan Kapolri terkait PPKM Mikro terbaik

Presiden Jokowi meyakinkan bahwa COVID-19 adalah tantangan yang harus diatasi bersama.

"Melalui usaha dan kerja keras serta pengorbanan kita dalam menjalani berbagai pembatasan kegiatan ini, Insya Allah kita segera terbebas dari pandemi COVID-19 ini," ungkap Presiden.

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021 tertanggal 25 Juli 2021 daerah-daerah yang melaksanakan PPKM level 4 terdiri dari, pertama, Provinsi DKI Jakarta di Kabupaten Kepulauan Seribu, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara dan Jakarta Pusat).

Kedua, Provinsi Banten di Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kota Serang, Kabupaten Tangerang dan Kota Cilegon.

Ketiga, Provinsi Jawa Barat, terdiri dari kabupaten Purwakarta, Karawang, Bekasi, Sumedang, Bogor, Bandung Barat, Bandung, kota Sukabumi, Depok, Cirebon, Cimahi, Bogor, Bekasi, Banjar, Bandung, Tasikmalaya.

Keempat, Provinsi Jawa Tengah di Kabupaten Jepara, Sukoharjo, Rembang, Pati, Kudus, Klaten, Kebumen, Banyumas, Wonosobo, Wonogiri, Temanggung, Tegal, Sragen, Semarang, Purworejo, Kendal, Karanganyar, Demak, Batang, Banjarnegara, selanjutnya kota Tegal, Surakarta, Semarang, Salatiga, Magelang dan Pekalongan

Kelima, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta di Kabupaten Sleman, Bantul, Kulonprogo, Gunungkidul dan Kota Yogyakarta.

Baca juga: Pemkot Denpasar terapkan PPKM dengan penyesuaian "dine in"

Ketujuh, Provinsi Jawa Timur diterapkan di Kabupaten Tulungagung, Sidoarjo, Madiun, Lamongan, Gresik, Tuban, Trenggalek, Ponorogo, Ngawi, Nganjuk, Mojokerto, Malang, Magetan, Lumajang, Jombang, Jember, Bondowoso, Bojonegoro, Blitar, Banyuwangi, Bangkalan, Situbondo, Kota Surabaya, Mojokerto, Malang, Madiun, Kediri, Blitar, Batu, Probolinggo, Pasuruan.

Kedelapan, Provinsi Bali di Kabupaten Badung, Gianyar, Klungkung, Tabanan, Buleleng dan Kota Denpasar.
 
Editor: Edy M Yakub
COPYRIGHT © ANTARA News Bali