MUI Bali: jangan buka puasa dengan prasmanan selama pandemi

Pewarta : Ayu Khania Pranishita

MUI Bali: jangan buka puasa dengan prasmanan selama pandemi

FOTO ARSIP - Seorang jamaah sedang melangsungkan ibadah shalat di Masjid Al Hikmah di Jalan Soka, Kesiman, Denpasar, Bali, (26/5/2019). (FOTO ANTARA/Ayu Khania Pranisitha)

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Bali tidak menganjurkan masyarakat melakukan buka puasa bersama pada Ramadhan 1422 Hijriah dengan cara penyajian prasmanan selama masa pandemi COVID-19.
 
"Kepada masyarakat agar puasa dan tarawih tetap dilakukan dengan memperhitungkan protokol kesehatan COVID-19. Salah satunya, ketika buka bersama kalau bisa dihindari dengan model prasmanan. Kalau misalnya ada makanan, kalau bisa dibungkus saja," kata Ketua MUI Bali KH Mahrusun Hadyono saat dihubungi di Denpasar, Bali, Selasa.

 
 
Ia mengatakan pelaksanaan amalan lainnya seperti shalat tarawih dan buka puasa bersama hendaknya dilaksanakan dengan memerhatikan protokol kesehatan dan sesuai dengan panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri di masa pandemi COVID-19 1442 H/ 2021 M .
 
"Ibadah itu sebenarnya seperti tarawih, baca Qur'an itu kan sunnah sebenarnya. Tapi kalau misalnya kita menghindarkan diri dari bahaya itu kan wajib. Yang artinya kita menjaga supaya kita tetap selamat itu wajib. Sehingga saat puasa dan tarawih ya... tetap memerhitungkan protokol kesehatan," katanya.
 
Kepada masyarakat umum juga diminta agar menghindari buka puasa dengan model prasmanan. Dianjurkan agar saat buka puasa itu, makanan dibungkus dan disantap di rumah saja.
 
"Misalnya buka bersama kalau bisa dihindari dengan model prasmanan. Jadi, bisa dibungkus saja. Sebab kita di masjid itu kan enggak tahu apakah mereka sehat semua, syukur-syukur kalau bisa buka puasa di rumah saja itu lebih bagus," katanya.

 
 
Sementara itu, dalam panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H/ 2021 M di masa pandemi COVID-19, ia menjelaskan untuk shalat tarawih dapat dilaksanakan di masjid, mushala atau tempat lain. Namun, hanya boleh diikuti oleh jamaah kaum laki-laki saja di atas 10 tahun dengan tetap memerhatikan protokol kesehatan.
 
Selanjutnya, MUI Bali juga melarang adanya takbir keliling. Hal itu dikarenakan sebelumnya sempat terjadi takbir keliling menggunakan truk dan melakukan berbagai hal yang tidak layak. Sehingga pelaksanaan takbir keliling ditiadakan, demikian KH Mahrusun Hadyono.
 
 
Editor: Edy M Yakub
COPYRIGHT © ANTARA News Bali