“Aktivitas netizen di media sosial, saya
optimis akan terus makin cerdas dan membaik karena masyarakat Indonesia
bisa belajar dari kesalahan-kesalahan maupun kasus yang sudah terjadi,â€
kata Enda melalui pesan singkat, Senin (28/11).
Sejak
2008, berdasarkan data Safenet, ada 169 kasus yang dilaporkan dengan
menggunakan UU ITE, antara lain kasus Prita Mulyasari pada 2008,
perdebatan pengacara Farhat Abbas dengan musisi Ahmad Dhani di Twitter
(2014), Florence yang menghina kota Yogyakarta (2014), kasus aktivis
Haris Azhar pada Agustus lalu hingga yang terbaru Basuki “Ahok†Tjahaja
Purnama yang dilaporkan ke kepolisian oleh sejumlah kelompok
masyarakat.
Enda yang juga kerap disebut
“Bapak Blogger Indonesia†tersebut menilai revisi UU ITE tidak banyak
berpengaruh pada kebebasan berekspresi di dunia maya.
“Revisi ini menurut saya tidak punya pengaruh banyak, tidak memperbaiki, tapi juga tidak tambah menekan,†kata dia.
Revisi
tersebut menurut Enda merupakan kemajuan dari UU ITE bila dilihat dari
sisi perlindungan kepada korban pencemaran nama baik, meskipun belum
ideal.
Yang ideal, menurut Enda, seperti sistem
di negara lain, yang memasukkan perkara pencemaran nama baik ke hukum
perdata sehingga yang bersalah dikenai sanksi administratif berupa
denda.
Sementara di Indonesia, UU ITE merujuk pada hukum pidana yang ditangani negara melalui lembaga kepolisian dan jaksa. (WDY)