"Menurut pengakuannya, uang tersebut akan digunakan tersangka untuk melunasi utang modal ke luar negeri" kata Kanit Reskrim Polsek Denpasar Barat Iptu Wayan Wisnawa, Jumat.
Tersangka Laili Apriliana (33) asal Lombok tersebut mengaku memiliki utang Rp4 juta. Ia mencuri uang dan perhiasan milik tetangga kosnya di Jalan Gunung Andakasa, Denpasar.
"Saya terpaksa. Agar bisa berangkat ke Brunei saya harus melunasi utang untuk modal ke sana" ujar Laili.
Selain gagal berangkat, wanita yang memiliki dua anak ini akhirnya mendekam dalam sel tahanan Polsek Denpasar Barat.
Dari tangan tersangka polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, yakni uang tunai Rp950 ribu, dua cincin emas dan satu cincin koin.
Atas perbuatannya, kata kapolsek, tersangka dapat dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (*)
: Masuki
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.