Kapolsek Mendoyo AKP Moh Tahir atas seizin Kapolres Jembrana AKBP Irfing Jaya di Negara, Senin membenarkan kejadian itu dan kedua guru tersebut akan dijerat dengan pasal 284 KUHP.
"Kasus ini akan kami limpahkan ke polres untuk diproses lebih lanjut," kata Tahir yang didampingi Kanit Reskrim Ipda Nyoman Dania.
Ia mengatakan, penggerebekan terhadap kedua guru itu dilakukan di Dusun Kebebeng, Desa Mendoyo Dangin Tukad, Minggu (16/1) sekitar pukul 23.30 wita.
Sehari-hari Agung Putu bertugas sebagai guru di salah satu SD di Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, sementara Ni Luh bertugas di SD di Desa Pohsanten, juga di Kecamatan Mendoyo.
Saat itu, polisi bersama petugas adat setempat menggrebek rumah Agung Putu setelah mendapatkan laporan dari Gusti Komang Suarna (45), suami dari Ni Luh Putu.
Sudah sejak lama, Suarna yang juga seorang guru ini curiga dengan isterinya tersebut. Apalagi beberapa waktu belakangan ini, rumah tangga mereka kurang harmonis. Pertengkaran yang terus terjadi memuncak dengan perginya Ni Luh Putu dari rumah.
Informasinya Ni Luh Putu pergi karena cemburu kepada suaminya.
Bahkan selama hampir tujuh bulan ia berusaha menghindar bertemu suaminya dan sempat dikabarkan hilang.
Ni Luh Putu memilih untuk pisah rumah dengan suaminya. Guru yang sudah melahirkan dua anak dari Suarna ini memilih kos di wilayah Kelurahan Dauhwaru.
Untuk menyelesaikan kemelut rumah tangganya Ni Luh Putu pernah mengajukan cerai ke desa adat, namun ditolak suaminya. Selama pisah rumah itu Suarna terus mengintai tingkah laku isterinya.
Saat melihat sepeda motor Ni Luh Putu terparkir di rumah Agung Putu, ia langsung melapor ke Polsek Mendoyo dan kelian adat setempat. Setelah digrebek, kedua oknum guru itu dibawa ke Polsek Mendoyo.
(*)
: Masuki
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.