Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama di Denpasar, Senin mengatakan menandatangan nota kesepahaman tersebut merupakan perintah dari undang-undang dalam pengelolaan APBD, sehingga realisasi dari program-program yang dituangkan dalam Rencana APBD dapat lebih efektif.
"Dalam KUA dan PPAS tersebut akan ada skala prioritas yang diutamakan dalam pembangunan. Semua itu dihitung dalam prosentase kepentingan, sehingga didapatkan pembangunan apa yang paling diutamakan," ujar politikus PDIP ini.
Ia mengatakan dengan adanya nota kesepahaman tersebut, maka sebelum melakukan realisasi program akan dihitung secara teliti, sehingga realisasinya akan tercapai sesuai dengan program yang diprioritaskan.
"Ini sebagai pedoman dalam setiap pembangunan atau pengeluaran APBD, setelah itu baru dilakukan realisasi di masyarakat," ucapnya.
Sementara Gubernur Bali Made Mangku Pastika mengatakan dengan adanya pedoman tersebut akan memudahkan dalam realisasi APBD yang telah dirancang. Misalnya 20 persen untuk biaya pendidikan, 20 persen untuk biaya kesehatan, 20 persen biaya langsung, 10 persen infrastruktur dan 20 persen untuk mendanai SKPD serta 10 persen untuk kesekretarian dewan.
"Jadi melalui persentase tersebut akan tergambar berapa keseluruhan yang diperlukan dalam penyerapan APBD tersebut. Artinya ini sebuah pedoman dalam mengeluarkan APBD sehingga akan lebih terarah," ujarnya.
Ia mengatakan dengan nota kesepahaman tersebut maka serapan APBD akan lebih terarah, sehingga mengurangi sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) pada akhir tahun. Karena banyak kegiatan tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
"Namun dengan aturan tersebut diharapkan ke depannya pembangunan akan terealisasi sesuai dengan perencanaan dan menekan lebih kecil dana Silpa tersebut," katanya. (WDY)
Pewarta: Pewarta: I Komang Suparta: I Gusti Bagus Widyantara
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.