Tabanan (Antara Bali) - Seorang mantan pejabat di lingkungan Pemkab Tabanan mengakui bahwa pada April atau menjelang pilkada yang digelar Mei 2010, bantuan sosial (bansos) dan hibah yang dicairkan mencapai miliaran rupiah.

"Tapi pada bulan Januari dan Februari Pemkab Tabanan tidak mencairkan bansos," kata mantan Kabag Keuangan Tabanan I Nyoman Subagiarta, dalam sidang gugatan pilkada yang dilayangkan oleh pasangan calon "Sukarno" (I Wayan Sukaja dan I Gusti Ngurah Anom) di Pengadilan Negeri Tabanan, Selasa.

Subagiarta yang kini menjabat Kepala Perpustakaan dan Arsip Pemkab Tabanan diperiksa sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus gugatan pasangan "Sukarno" yang sudah digelar di PN Tabanan untuk ke-28 kalinya itu.

Sidang mengagendakan pemeriksaan saski tergugat, yakni Subagiarta (mantan Kabag Keuangan). Sedangkan saksi tergugat lainnya I Ketut Subrata (Kabag Ekbang) akan diperiksa dalam persidangan berikutnya.

Subagiarta yang diperiksa selama dua jam lebih itu, menjelaskan posisinya sebagai Kabag Keuangan Pemkab Tabanan sejak 2008 dan baru berakhir September 2010.

Dia dinilai banyak mengetahui seputar pencairan bansos dan hibah sehingga banyak dicecar pertanyaan oleh kuasa hukum pasangan "Sukarno", I Made Kartika, SH dan I Komang Darmayasa, SH.

Dalam keteranganya, Subagiarta menyebutkan bahwa bansos dan hibah banyak di cairkan pada April dan Mei.

"Pada tahun 2010 ini dari total bansos Rp4 miliar lebih, yang dicairkan April Rp1,6 miliar, Mei Rp1,1 miliar. Sedangkan dari total  hibah yang dicairkan April Rp2,3 miliar, Mei Rp640 juta," katanya.

Dia juga mengungkapkan kedua bulan tersebut pencairan bansos dan hibah paling banyak dilakukan, sedangkan pada bulan lain hanya kisaran puluhan juta.

Namun saat ditanya alasan pencairan di kedua bulan itu, Subagiarta enggan mengaitkannya dengan politik.

"Kami tidak ada urusannya dengan politik, yang penting ada permohonan masyarakat yang lengkap, memenuhi syarat, dana tersedia, ya kami cairkan," katanya.

Terkait adanya SE Mendagri yang melarang pencairan bansos di daerah yang menggelar pilkada, menurut Subagiara, hal itu sudah menjadi kajian bersama tim di Pemkab Tabanan.

"Berdasarkan hasil kajian tim di Pemkab Tabanan, bahwa SE Mendari itu masih sumir dan tidak tegas melarang pencairan bansos dan tim kajian pemda menganggap hanya sebatas imbauan, bukan keharusan," jelasnya.

Berdasar kajian itulah, pihaknya tidak terpengaruh dengan SE itu saat mencairkan bansos dan hibah pada April dan Mei. (*)


: Masuki

COPYRIGHT © ANTARA 2026