Denpasar (Antara Bali) - Anggota Polda Bali berhasil mengamankan 13.919 ribu botol minuman beralkohol di sebuah gudang di Jalan Gunung Lumut No 63, Desa Padangsambian, Denpasar Barat.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Gde Sugianyar Dwi Putra di Denpasar, Senin mengatakan, selain itu pihaknya juga mengamankan STM (42), pemilik gudang, yang tinggal di Jalan Tunjung Sari, Perumahan Ratna Sari No 5, Kecamatan Denpasar Barat.

"STM kami tangkap pada Rabu (22/12) sekitar pukul 17.00 Wita. Tersangka kami amankan bersamaan dengan polisi yang melakukan penggerebekan di gudang minuman tersebut," ujarnya.

Ia menjelaskan, sebelum penggerebekan gudang minuman dan penangkapan STM ini, polisi yang tiba di lokasi melihat ada beberapa orang turun dari sebuah mobil Izusu Panther warna hitam sedang mengangkat sebuah dus dari gudang tersebut. 

"Dari sana anggota langsung bergerak dan setelah dilakukan pengecekan ternyata yang ada di dalam dus itu adalah minuman keras. Anggota terus melakukan penggeledahan," katanya.

Dia menjelaskan, anggotanya melakukan penggeledahan dengan masuk ke dalam gudang itu dan menemukan 13.919 botol minuman.

"Minuman-minuman itu berasal dari berbagai jenis. Ada 168 jenis minuman keras dari berbagai merek," katanya.

Dikatakan Sugianyar, pihaknya melakukan penyitaan ribuan botol minukan tersebut, karena saat dilakukan pengecekan, STM tidak mampu menunjukan surat SIUP-MB.

Ia menjelaskan, gudang itu menimbun ribuan minuman itu diduga untuk diedarkan dan dijual pada perayaan malam Tahun Baru 2011.(*)


: Masuki

COPYRIGHT © ANTARA 2026