Denpasar (Antara Bali) - Gubernur Bali Made Mangku Pastika menetapkan 15 hari kerja sebagai hari libur lokal atau fakultatif  terkait berbagai kegiatan keagamaan umat Hindu di luar 13 hari libur nasional dan empat hari cuti bersama selama 2011.

"Libur lokal khusus di Bali itu dimaksudkan agar umat Hindu dapat melaksanakan berbagai kegiatan keagamaan dan melaksanakan persembahyangan dengan baik," kata Kepala Bagian Publikasi dan Dokumentasi pada Biro Humas dan Protokol Pemerintah Provinsi Bali I Ketut Teneng di Denpasar, Kamis.

Ia mengatakan, libur fakultatif yang ditetapkan sebanyak 15 hari kerja itu terdiri atas Hari Siwa Ratri (hari perenungan dosa selama dua hari, 3-4 Januari 2011), menyusul Tawur Kesanga, Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1933 dan Gembak Geni selama tiga hari berturut-turut, 4-6 Maret 2011.

Selain itu juga Hari Saraswati (hari lahirnya ilmu pengetahuan  pada 23 April 2011), Hari Pagerwesi yang bermakna untuk mengokohkan kekuatan iman yang jatuh pada Rabu, 27 April 2011.

Surat Keputusan (SK) Gubernur Bali Nomor 003.1/5048/BKD tertanggal 27 September 2010 itu juga memberikan kemudahan kepada seluruh karyawan-karyawati instansi pemerintah untuk tidak ke kantor pada hari Penampahan Galungan, Hari Raya Galungan dan Umanis Galungan selama tiga hari berturut-turut 5-7 Juli 2011.

Demikian pula pada penampahan Kuningan, Hari Raya Kuningan dan Umanis Kuningan selama tiga hari berturut-turut 15-17 Juli 2011, serta Hari Raya Saraswati yang kedua 2011 pada 19 November 2011 dan Hari Pagerwesi ke II pada Rabu, 23 November 2010.

Ketut Teneng menjelaskan, surat edaran Gubernur Bali tentang hari libur lokal, nasional dan cuti bersama telah disampaikan kepada seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD), BUMN,  BUMD, bupati, wali kota dan perusahaan swasta di Bali.

Instansi pusat maupun daerah yang mengemban tugas memberikan pelayanan menyangkut kepentingan masyarakat, seperti rumah sakit, pelayanan telekomunikasi, listrik dan pemadam kebakaran agar melakukan pengaturan kerja karyawan sedemikian rupa, agar pelayanan publik tetap terlaksana dengan baik.

Selain libur lokal juga terdapat 13 hari-hari libur nasional 2011 yang meliputi Tahun Baru Masehi, 1 Januari 2011, tahun baru Imlek 2562 3 Februari 2011, Maulid Nabi Muhammad SAW 15 Februari 2011, Hari Raya Nyepi dan Tahun Baru Saka 1933 5 Maret 2011 dan wafatnya Yesus Kristus 22 April 2011.

Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW 29 Juni 2011, Hari Kemerdekaan RI 17 Agustus 2011, Idul Fitri 30-31 Agustus 2011, Idul Adha 6 November 2011, Tahun Baru Hijriyah 27 November 2011 dan Hari Raya Natal 25 Desember 2011.

Empat hari cuti bersama meliputi tiga hari libur bersama Idul Fitri 1 Syawal 1432 H yakni 29 Agustus 2011, 1-2 September 2011 dan cuti bersama Hari Raya Natal 26 Desember 2011, ujar Ketut Teneng.(*)


Editor : Masuki

COPYRIGHT © ANTARA 2026