Denpasar (Antara Bali) - Kasus penutupan akses jalan di perumahan Kelurahan Jimbaran, Kabupaten Badung yang dilakukan Wayan Kembir (54) sudah dilaporkan ke Polresta Denpasar.

"Kasus tersebut sudah kami laporkan ke Poresta Denpasar, karena Wayan Kembir telah melakukan pengingkaran terhadap perjanjian yang telah disepakati dahulu, ketika melakukan perjanjian jual beli tanah di kawasan tersebut," kata kuasa hukum I Wayan Suarta, Fajar Putra kepada media di Denpasar, Selasa.
 
Ia mengatakan kasus yang dilaporkan kliennya adalah kasus penipuan dan penggelapan tanah di Jimbaran seluas lima are, mengakibatkan akses jalan yang menyebabkan sekitar 40 kepala keluarga (KK) terisolasi.


"Jadi dalam kasus ini korban sudah melunasi pembayaran untuk tanah seluas lima are. Tapi oleh tersangka sertifikat tanah tersebut tidak diserahkan dan ternyata tanah tersebut merupakan tanah sengketa yang sudah kalah di Mahkamah Agung (MA)," kata Fajar Putra.

Selain ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan tanah, Wayan Kembir juga menjadi terlapor dalam kasus penipuan tanah lainnya. Menariknya, dalam kasus penipuan tanah ini juga mengakibatkan sekitar 40 KK terisolasi.


Fajar menjelaskan, dalam kasus ini korban Wayan Suarta awalnya berencana membeli tanah milik Wayan Kembir dengan lebar enam meter dan panjang 300 meter untuk dijadikan akses jalan bagi sekitar 40 KK yang menempati lahan di Jalan Uluwatu, Jimbaran.

"Saat itu Wayan Kembir setuju dengan harga Rp1,4 miliar dan mengambil uang secara bertahap hingga mencapai Rp942 juta," ujarnya.

Fajar menjelaskan saat korban mengecek dua sertifikat untuk tanah tersebut, ternyata sertifikat tanah sudah dijaminkan di BPR oleh tersangka. Korban pun kembali memberikan uang Rp500 juta untuk mengambil satu sertifikat yang dijaminkan di BPR. Pada Januari 2009, Kembir dan korban menandatangani surat pelunasan tanah Rp1,4 miliar.

Namun saat sertifikat sudah ditangan Wayan Kembir, korban tidak diberitahu. Malah Kembir menutup akses jalan bagi 40 KK dengan cara menembok akses jalan.

Wayan Kembir yang juga makelar tanah ini juga membantah jika dirinya sudah menerima uang pembayaran atas tanah yang digunakan untuk akses jalan tersebut.

"Kasus ini sudah dilaporkan ke Polresta Denpasar dan sekarang sedang ditangani oleh penyidik," kata Fajar menjelaskan.(I020)


: I Komang Suparta

COPYRIGHT © ANTARA 2026