"Sidang pembacaaan tuntutan terpaksa kami tunda hingga Kamis pekan depan karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap dengan tuntutannya terhadap tiga terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim Edward Haris Sinaga, di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis.
Ketiga terdakwa yang batal dituntut tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kadek Wahyudi dan I Made Agus Sastrawan dalam sidang itu yakni, Tri Yulianto (Satpam Royal Palace Spa), Made Budarta dan I Wayan Slamat.
Dalam dakwaan disebutkan ketiga terdakwa menghabisi nyawa korban menggunakan senjata tajam pada 23 September 2015, Pukul 19.34 Wita di tempat hiburan malam di Royal Palace dan Spa.
Perbuatan terdakwa dilakukan, karena tidak terima dengan keputusan pemilik tempat hiburan malam itu memecat salah satu karwayannya Tri Yulianto sehingga timbulah pertikaian itu.
Sebelum melakukan aksinya, ketiga terdakwa berkumpul di posko untuk menyiapkan pisau yang dibawa dari rumahnya masing-masing selanjutnya menuju tempat kejadian peristiwa (TKP). Sebelum membunuh korban ketiga terdakwa sempat berbincang-bincang dengan seorang karyawan membahas pemecatan temannya itu.
Saat itu juga kebetulan korban datang dan mempersilahkan ketiga terdakwa masuk untuk berbincang-bincang di cafetaria tempat hiburan malam itu, namun entah karena terdakwa tersinggung dengan ucapan korban langsung mengambil gelas besar yang ada di meja dan memukul wajah korban bagian kiri.
Selanjutnya, Tri Yulianto mengambil pisau dan menusuk perut bagian kanan, menebas punggung sisi kanan, lengan kanan dan lengan bawah serta menusuk bagian dada maupun perut sisi kanan korban.
Dalam posisi berdiri juga Wayan Slamat mengambil pisau menusuk perut korban. Para staf yang menyaksikan peristiwa berdarah itu hanya bisa berteriak tidak bisa menolong bosnya, kecuali Haris Akbar yang memberanikan diri masuk ke dalam cafetaria itu untuk menghentikan perbuatan terdakwa yang terus menusuk korban.
Saat hendak meninggalkan korban, terdakwa Made Budarta kembali menusukan pisau ke dada kiri korban dan saat itu juga korban langsung rebah.
Terdakwa pergi dan menuju parkir mobil pergi untuk menyerahkan diri ke Polresta Denpasar. Akibat perbuatanya JPU mendakwa ketiga terdakwa dengan Pasal 340, Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, susider Pasal 338 KUHP 55 Ayat 1 ke-1 dan Pasal 170 Ayat 2 ke-3 KUHP. (WDY)
Pewarta: Pewarta: I Made Surya: I Gusti Bagus Widyantara
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.