Jakarta (Antara Bali) - Pedangdut Saipul Jamil alias Ipul menjalani
sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara terkait kasus
tindak pidana pencabulan terhadap pria remaja DS.
"Agenda sidang pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum," kata
Humas PN Jakarta Utara Joseph V Rahantoknam di Jakarta, Kamis.
Joseph menuturkan rencananya agenda sidang mantan suami penyanyi
Dewi Persik itu akan digelar pada pukul 09.00 WIB namun tergantung
kesiapan hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Joseph mengatakan sidang Saipul Jamil akan dilakukan secara tertutup
bagi umum karena terkait dengan tindak pidana pencabulan atau asusila.
Anggota Polsek Kepala Gading meringkus Saipul Jamil di rumahnya
Jalan Gading Indah Utara VI Blok NH 10 Nomor 5 RT 25/12 Pegangsaan Dua
Kelapa Gading Jakarta Utara, Kamis (18/2/2016).
Polisi menangkap Saipul berdasarkan laporan dari remaja DS yang mengaku dicabuli penyanyi tersebut.
Saipul juga dilaporkan seorang remaja lainnya berinisial MD ke Polres Metro Jakarta Utara terkait kasus yang sama. (WDY)
Pedangdut Saipul Jamil Jalani Sidang Perdana
Kamis, 21 April 2016 11:33 WIB