Nusa Dua (Antara Bali) - Direltur Jenderal Multilateral Kementerian Luar Negeri RI Hasan Kleib mengatakan untuk pertama kalinya Bali Process tentang Penyelundupan Manusia, Perdagangan Orang dan Kejahatan Lintas Negara akan mempunyai deklarasi berisi langkah nyata ke depan.
"Untuk pertama kalinya Bali Process punya deklarasi, semua paragraf sudah dibahas dan mudah-mudahan akan diadopsi di tingkat menteri untuk menjadi Deklarasi Bali," kata Hasan setelah Pertemuan Tingkat Pejabat Tinggi (SOM) Bali Process ke-6 di Hotel Westin, Nusa Dua, Bali, Selasa malam.
Hasan menjelaskan bahwa sejak Bali Process pertama diadakan pada 2002 hingga kelima pada 2013, dokumen hasil yang dikeluarkan forum itu hanya "co-chairs' summary" atau angkuman sidang oleh ketua bersama, yakni Indonesia-Australia.
Deklarasi Bali terdiri atas empat belas paragraf yang berisi, antara lain komitmen forum Bali Process ke depan dalam melakukan kampanye, sosialisasi kepada publik, pembentukan mekanisme respon situasi darurat, penanganan penyelundupan manusia (terutama terkait korban, dan kepastian migrasi.
Salah satu yang perlu menjadi perhatian dalam Deklarasi Bali adalah adanya poin mekanisme konsultatif keketuaan bersama (Indonesia-Australia) untuk merespon situasi darurat di kawasan Asia-Pasifik.
Hasan menyebutkan bahwa poin yang ada dalam paragraf ke-14 Deklarasi Bali tersebut merupakan usulan Indonesia yang dilatarbelakangi adanya aliran deras migran dari Laut Andaman dan Laut Hindia pada Mei 2015 lalu, negara-negara yang terlibat melakukan pendekatan yang terpisah-pisah.
Menurut Hasan, lima negara yang terlibat dalam kejadian itu, yakni Bangladesh dan Myanmar sebagai negara asal, serta Indonesia, Malaysia dan Thailand sebagai negara terdampak, saat itu tidak memiliki mekanisme yang terpadu untuk menyelesaikan masalah tersebut.
"Dengan adanya mekanisme ini jika ada kasus darurat dan mendadak, 'co-chairs' bisa mengambil langkah dan mengundang negara yang terlibat untuk duduk bersama dalam kerangka politis untuk mencari jalan keluar dari masalah yang dihadapi," kata dia.
Kedua dokumen hasil Bali Process ke-6, yakni Deklarasi Bali dan Rangkuman Sidang oleh Ketua Bersama akan diadopsi dan disahkan di tingkat menteri pada Rabu.
Hingga saat ini, 16 menteri, enam wakil menteri, dan delegasi pejabat tinggi dari 45 negara anggota, enam organisasi internasional, serta 17 negara peninjau terkonfirmasi akan hadir dalam pertemuan tersebut.
Enam organisasi internasional tersebut terdiri atas tiga anggota, yakni Komisioner Tinggi PBB untuk Urusan Pengungsi (UNHCR), Organisasi Migrasi Internasional (IOM) dan Kantor PBB untuk Urusan Obat-obatan dan Kejahatan Lintas Negara (UNODC).
Tiga organisasi lainnya adalah Interpol, Organisasi Buruh Internasional (ILO), dan Program Pembangunan PBB (UNDP). (WDY)
Bali Process Pertama Kali Punya Deklarasi
Rabu, 23 Maret 2016 6:19 WIB