Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Ida Bagus Putra ketika dihubungi di Semarapura, Sabtu, membenarkan bahwa pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap orang asing tersangka pelaku penembakan itu.
"Tersangka pelaku sudah kami periksa, namun tidak dilakukan penahanan karena dia dalam kondisi sakit," ujar AKP Bagus Putra.
Selain dalam kondisi sakit, tersangka Hages juga sudah tergolong berusia lanjut, ujarnya.
Ditanya kemungkinan tersangka melarikan diri, Bagus Putra menyebutkan bahwa pihaknya telah mendapat jaminan dari pengacara Hages bahwa kliennya tidak akan melarikan diri.
"Pengacara tersangka juga menyatakan kesiapannya untuk menghadirkan Hages bila sewaktu-waktu diminta datang ke kantor polisi," ucapnya.
Ia mengatakan, wisatawan kelahiran Pert, Australia yang telah melakukan aksi penembakan terhadap korban Prabawa, tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatanya secara hukum.
"Kami akan secepatnya melanjutkan pemberkasan atas kasus itu," ujar Kasat Reskrim.
Tersangka Hages yang adalah pemilik Penginapan Main Sky Garden, Desa Jugut Batu, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, melakukan penembakan terhadap "guide" atau pemandu wisata lokal, Roy Prabawa.
Penembakan dilakukan dengan senapan angin hingga melukai bagian lutut kanan korban sedalam tiga sentimeter.
Penembakan terjadi setelah korban asal Banjar Kanginan, Desa Jugut Batu itu, terlibat cekcok mulut dengan tersangka saat minum-minum dengan tamunya, Kamis (2/12) malam.
Berawal dari cekcok, kata Bagus Putra, kemudian berakhir dengan aksi penembakan menggunakan senapan angin oleh Hages kepada korban Prabawa.
Cekcok terjadi setelah Hages merasa tersinggung oleh "ocehan" korban di penginapan dan restoran miliknya.(*)
: Nyoman Budhiana
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.