Hal ini menyusul setelah yang bersangkutan dilaporkan ke Polda Bali oleh Patrick Mattheieu (28) wisatawan Belanda yang diduga sebagai kekasih pelaku,
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Gde Sugianyar ketika dihubungi Rabu membenarkan hal itu.
Patrick melaporkan wanita yang diduga kekasihnya itu akibat uang sebesar Rp77,5 juta milik wisatawan Belanda itu disikat kekasihnya (pelaku).
Ida Ayu Oka Andri, pelaku yang menyikat uang puluhan juta milik bule Belanda untuk yang kesekian kalinya dan peristiwa itu terjadi Minggu (28/11).
Saat itu pelaku dengan membawa kartu ATM milik korban meluncur ke ATM Mandiri Cabang Nusa Dua.
Di ATM Mandiri itu dengan menggunakan kartu ATM milik korban, Ida Ayu Oka diketahui mentransper uang yang ada di rekening pria yang diduga kekasihnya itu ke rekening yang bersangkutan (pelaku).
Menurut sumber petugas, untuk nilai jumlah uang yang diambil pelaku di ATM Mandiri Cabang Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali pada hari itu polisi belum memastikan.
Ida Ayu (pelaku) dapat dengan mudah mengambil uang yang ada dalam rekening korban di ATM, karena yang bersangkutan telah mengetahui nomor pin ATM pria yang diduga sebagai kekasihnya itu.
Sumber petugas menuturkan, ulah wanita yang tinggal di Jalan Gunung Sari No 5 Dusun Pekan Delan Desa Sanur Kauh, Denpasar itu diketahui pria yang diduga sebagai kekasihnya (bule asal Belanda), saat korban hendak melakukan penarikan uang.
Patrick Mattheieu terkejut ketika uang yang ada direkening menurun drastis. Dari kejadian ini korban mendatangi Bank Mandiri terdekat. Di sana pihak Bank menunjukan bukti transaksi tertanggal 28 Agustus sampai dengan 1 November 2010.
Entah sudah berapa kali pelaku mendatangi mesin ATM, yang pasti dalam jangka waktu tiga bulan, Ida Ayu berhasil menguras uang milik wisatawan Belanda tersebut sebanyak Rp77,5 juta.
"Apa motif pelaku menguras uang korban masih kami lakukan penyelidikan," ujarnya. (*)
: Masuki
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.