Mangupura (Antara Bali) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung, Bali, menindak tegas cafe remang-remang di Desa Sibang Gede dan Desa Sibang Kaja yang masih beroperasi, karena diduga sebagai lokasi mabuk-mabukan dan prostitusi.

"Kami sudah melakukan sidak beberapa waktu lalu, namun apabila tujuh hari ke depan masih ada yang beroperasi akan ditindak tegas dengan meyegel cafe itu," kata Kasatpol PP Badung, I Ketut Martha, di Badung, Rabu.

Ia menerangkan, penutupan cafe terebut dilakukan karena sangat meresahkan warga setempat sehingga pihaknya akan melakukan langkah-langkah tegas untuk membasmi penyakit masyarakat itu.

Ketut Martha mengatakan, pihaknya sudah menggelar rapat bersama dengan Desa Adat Sibang Gede, Sibang kaja, kepolisian dan 18 pengusaha cafe remang-remang di daerah itu untuk segera menutup lokasi kafe tersebut.

"Apabila kafe belum juga ditutup hingga 19 Januari 2016, maka kami bersam tim yutisi akan menutup paksa," katanya.

Sebelum keputusan untuk menutup cafe itu dilakukan, karena banyak keluhan masyarakat yang melihat cafe itu mempekerjakan pelayan wanita (waitress) dengan jumlahnya cukup banyak dan sering menjadi lokasi mabuk-mabukan dan transaksi prostitusi sehingga dilakukan penertiban.

Ia menerangkan, penertiban awal Desember 2015 di Desa Sibang Gede itu pun juga tidak dihiraukan pemilik cafe sehingga menyampaikan Surat permohonan penutupan Nomor 179/DASG/XII/2015, tertanggal 7 Desember 2015.

Kemudian, Kepala Desa (perbekel) bersama ketua LPM, Bendesa Adat dan Anggota Tim yang lainnya melakukan audensi dengan Kasat Pol PP beberapa waktu lalu (29 Desember 2015) mendesak agar penutupan Cafe tersebut segera dilakukan. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Made Surya
: I Gusti Bagus Widyantara

COPYRIGHT © ANTARA 2026