Pengusiran terjadi terkait kehadiran Harja mendapingi Kepala Adat Desa Lemukih Jro Nyarik Widarta saat memperlihatkan 14 sertifikat tanah adat yang sebelumnya dikabarkan telah digadaikan untuk membayar advokat dalam kasus sengketa tanah di Kecamatan Sawan itu.
Perdebatan sempat terjadi setelah diketahui bahwa pemanggilan Widarta oleh Bawasda dengan surat nomor: 53/11/2010 tertanggal 19 Movember 2010, merupakan perintah Bupati Buleleng Putu Bagiada.
Sebelumnya, beredar surat kaleng dari kelompok yang menamankan diri Forum Masyarakat Lemukih Peduli Kedamaian kepada Pemkab Buleleng hingga ditembuskan ke Gubernur Bali Made Mangku Pastika yang menyebutkan, sertifikat tanah adat digadaikan oleh Ir Ketut Minten dan Widarta untuk kepentingan pribadi di Bank Pembangunan Daerah.
Dalam pertemuan tersebut, sempat terjadi aksi tarik-menarik sertifikat antara Harja dengan Kepala Desa Lemukih Ketut Budiartha yang ingin mengambil surat tanah milik adat itu.
Terkait pengusiran, Sukamara mengatakan bahwa surat pemanggilan yang dilayangkan kepada Widarta tidak untuk dihadiri orang lain dan bersifat internal.
Kepada Harja, Sukamara mengaku dirnya diperintahkan oleh Bupati Bagiada untuk mengetahui keberadaan sertifikat adat yang diisukan digunakan sebagai jaminan pinjaman dana di bank.
Namun, Harja mempertanyakan dasar hukum Bupati Bagiada memanggil kliennya dalam kasus sengketa tanah hingga meminta memperlihatkan sertifikat milik adat dan ingin tahu keberadaan sertifikat itu.
Ia mengatakan, walaupun sertifikat tersebut tidak pantas ditanyakan keberadaannya oleh Bupati Buleleng, tapi untuk menghindari fitnah, ia mengaku berbesar hati memperlihatkan bukti otentik kepemilikan tanah itu.
Dalam pertemuan yang berlangsung tegang itu, Harja juga mengakui keberadaan 14 sertifikat tanah milik adat tersebut sebelumnya memang disimpan di bank.
"Itu agar sertifikat bisa aman dan bukan digadaikan. Tapi di bank mana, bupati sekalipun, tidak berhak untuk mengetahuinya karena itu merupakan privasi adat," ujar Harja.
Menurutnya, surat pemanggilan kepada Kelian Adat Lemukih agar memperlihatkan sertifikat tersebut kepada pemerintah Kabupaten Buleleng merupakan sebuah bentuk intervensi birokrasi yang dilakukan oleh kepala daerah terhadap adat.
Terkait 14 sertifikat tanah adat tersebut, Widarta selaku Kepala Adat Desa Lemukih mengatakan, luas tanah yang tertera di sertifikat itu totalnya berjumlah 25 hektare dan milik adat.
Selain perintah Bupati Bagiada, pertemuan yang dimediasi oleh pihak inspektorat ini juga merupakan bentuk konfrontasi antara kepala desa dengan kepala adat.
Budiartha mengaku selama ini pihaknya tidak mengetahui keberadaan sertifikat yang diisukan dalam surat kaleng, sedang menjadi jaminan atas pinjaman di BPD oleh Minten yang menjabat selaku Ketua Badan Pertimbangan Desa (BPD) Lemukih.(*)
: Masuki
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.