"Lambatnya sikap Pemprov Bali mengakibatkan terhitung sejak 8 Januari 2016, operasional LPD tidak memiliki payung hukum. Operasionalnya dianggap ilegal," katanya di Denpasar, Selasa.
Ia mengatakan seharusnya gubernur dan DPRD Bali sudah menyikapi UU itu sehingga tidak terjadi seperti sekarang (LPD) tak memiliki payung hukum operasional.
Ia mendorong gubernur dan DPRD Bali untuk segera bergerak cepat menyelamatkan LPD dengan menerbitkan aturan untuk menjadi payung hukum operasional LPD.
Aturan tersebut berupa Peraturan Daerah (Perda) yang mengalihkan payung hukum operasional LPD pada hukum adat, sebagaimana amanat UU Nomor 1 tahun 2013 tentang LKM.
Selama ini, kata dia, dasar hukum LPD adalah Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2012 tentang LPD. Namun, UU LKM mengatur keberadaan LPD tunduk pada hukum adat, bukan pada hukum positif ( UU maupun Perda).
Menurut Raka Suardana, karena penyusunan Perda itu membutuhkan waktu yang tidak singkat, pihaknya mendorong gubernur Bali menerbitkan Peraturan Gubernur atau Surat Keputusan sampai Perda itu diterbitkan.
Terkait dampak kekosongan payung hukum LPD, Raka Suardana menilai LPD tak mungkin dibubarkan. Menurut dia, semua pemangku kepentingan di Bali akan berupaya keras untuk mempertahankan LPD itu.
"Kalau LPD dibubarkan, itu terlalu jauh walaupun dari kacamata hukum itu bisa saja terjadi. LPD itu soku guru perekonomian krama Bali, jadi pasti akan diupayakan secepatnya untuk melindungi eksitensinya.
Dampak yang mungkin terjadi adalah penutupan sementara operasional LPD sampai ada dasar hukum yang jelas. Karena itu DPRD Bali, gubernur dan MUDP duduk bersama untuk segera mengakhiri persoalan ini," katanya.
Pendapat senada dilontarkan pengurus MUDP Bali Prof Dr. Nyoman Budiana mengatakan kendati terjadi kevakuman hukum landasan operasional LPD, namun tak serta merta LPD dibubarkan.
Sebab, desa adat sudah memiliki "awig awig atau perarem" (aturan hukum) untuk mengatur LPD.
Bahkan MUDP, kata dia, sudah menyiapkan regulasi dalam hukum adat untuk mengatur LPD. Namun, hingga sekarang belum bisa dijalankan karena belum dibuat Perda untuk mengalihkan dasar hukum LPD dari Perda ke hukum Adat.
Menurut dia, jika sudah ada kepastian hukum soal pengalihan dasar hukum operasional LPD ke hukum adat, maka aturan yang disiapkan MUDP bisa diterapkan.
"Karena itu kita harapkan MUDP, gubernur dan DPRD Bali segera duduk bersama untuk membahasnya. Intinya, gubernur dan DPRD Bali harus memiliki kepekaan terhadap LPD. Tidak boleh berlarut-larut. Seharusnya masalah dasar hukum LPD sudah diselesaiakan tahun lalu. UU Lembaga Keuangan Mikro itu sudah memberi waktu setahun untuk menyelesaikan payung hukum untuk LPD itu ke hukum adat," kata Budiana. (WDY)
Pewarta: Pewarta: I Komang Suparta: I Gusti Bagus Widyantara
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.