Pada persidangan tersebut terungkap bahwa mereka melakukan perusakan karena warga di desa itu marah akibat tempat hiburan malam Dewi-Dewi berdiri di atas tanah adat.
Made Sedana alias Dolah mengemukakan hal itu di depan majelis hakim yang dipimpin oleh Made Ngurah Atmadja. Sidang itu dihadiri pemilik kafe selaku korban, yakni Putu Oka Putra alias Gobang yang berasal dari Desa Bantang Banua, Kecamatan Sukasada.
Perusakan kafe yang melibatkan dua anggota TNI AD asal Desa Lumbanan berinisial Ct dan Ps itu berlangsung 15 Maret 2010 sekitar pukul 23.00 Wita, dimana Ct sempat menodongkan pistol ke arah pengelola tempat hiburan iu dan juga melakukan penganiayaan.
Atas kasus tersebut tiga orang warga Desa Lumbanan dijadikan terdakwa dan disidang di Pengadilan Negeri Singaraja.
Terkait dengan keberadaan kafe tersebut, terdakwa Sedana yang juga Kepala Lingkungan Lumbanan mengatakan, awalnya tanah itu digarap oleh Ketut Darmika dan pengerjaannya beralih ke tangan Nyoman Adnyana.
"Sejak diambil alih Adnyana, di atas tanah itu dibangun kafe dan sempat memicu permasalahan hingga ke tingkat Muspika Sukasada," ujar Sedana.
Karena ada izin pendirian kafe dari kepolisian, lanjutnya, masyarakat termasuk adat mengaku tidak berani untuk menutupnya dan takut bersentuhan dengan aparat di Polres Buleleng.
Kemudian, lanjut Sedana, bangunan kafe tersebut dikontrakan kepada Putra selaku korban dalam kasus perusakan yang pelakunya adalah masyarakat setempat.
"Yang saya herankan, polisi tidak pernah memanggil Bendesa Adat (Kepala Adat) Desa Lumbanan karena kejadian itu terkait dengan kasus tanah adat," kata Sedana yang menganggap ada keberpihakan pihak kepolisian Polres Buleleng dalam kasus tersebut.
Bendesa Desa Lumbanan Gede Rawos yang dikonfirmasi terpisah membenarkan status tanah tersebut selama ini adalah milik adat.
Menurutnya, penggarap sebelumnya selalu memberikan kontribusi kepada Desa Adat Lumbanan dari hasil yang didapat di atas tanah adat itu.
Tapi, lanjut Rawos, sejak beralih pengerjaannya oleh Adnyana sampai terjadi perusakan di kafe, tidak ada kontribusi apapun untuk adat atas digunakannya kawasan tersebut untuk tempat usaha hiburan malam.
"Saya juga heran, kenapa pihak kepolisian bisa mengeluarkan izin keramaian tanpa terlebih dahulu meminta pertimbangan dengan pihak adat di Desa Lumbanan karena tanah tersebut bermasalah," ucap Rawos.(*)
: Masuki
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.