Denpasar (Antara Bali) - Petugas Imigrasi Denpasar menangkap Tung Tuan Chen (32), pengusaha asal Taiwan yang mengurus paspor baru dengan melampirkan beberapa dokumen palsu, seperti kartu keluarga yang mencantumkan dirinya kelahiran Bogor.
"Awalnya Tung yang telah kami tetapkan sebagai tersangka dalam pelanggaran keimigrasian, datang membawa dokumen seperti KTP, paspor dan kartu keluarga (KK) untuk mengurus paspor baru, Jumat (19/11)," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar Hatomi kepada pers, Minggu.
Namun petugas mulai curiga saat pria yang berdasarkan KK yang dibawanya tertulis kelahiran Bogor itu, ketika diwawancarai tidak bisa berbahasa Indonesia.
Padahal, pengusaha yang beralamat di Jalan Danau Tamblingan V/8, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan itu, memiliki KTP Kabupaten Badung. Karena tidak bisa menjawab pertanyaan dengan bahasa Indonesia, petugas terus mendalami pemeriksaan.
Dari dokumen penting tersebut, Tung menggunakan nama lain Chris Tung, kelahiran 9 Agustus 1977 yang dikeluarkan tanggal 15 Agustus 1977, ujar Hatomi didampingi Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Darmawan Daud.
Akhirnya petugas semakin yakin bahwa Tung telah melampirkan dokumen yang tidak benar atau palsu, setelah dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap dokumen maupun pemeriksaan secara langsung.
Atas pelanggaran tersebut, Tung bakal dijerat pasal 55 huruf C UU No 9 tahun 1992 tentang Keimigrasian dengan ancaman hukuman dua tahun atau dideportasi dengan memasukkan namanya dalam daftar cegah tangkal.
Kepada petugas, tersangka mengakui bisa mendapat KK dan KTP serta akta kelahiran palsu lewat bantuan seorang calo warga Taiwan yang kini telah melarikan diri.
Menurut Darmawan, meski pada pemeriksaan awal tersangka bisa mulus melewati loket pemeriksaan layanan, namun hal itu tidak berlaku saat dilakukan wawancara.
"Setiap warga yang mengajukan paspor harus melewati wawancara, pemeriksaan sidik jari, dan difoto. Di situlah semua dokumen penting diperiksa kebenarannya. Jadi bagi yang melakukan pemalsuan akan sulit meloloskan diri," ujarnya.
Terlebih saat diperiksa, ternyata Tung tidak bisa berbahasa Indonesia, sehingga petugas pemeriksa merasa yakin dia bukan warga negera Indonesia.
"Banyak kejanggalan bahasa dan data-data dokumen sehingga dipastikan dia warga Taiwan dan tersangka sudah mengakuinya," sebut Darmawan.
Dari pengakuannya, Tung datang ke Bali hendak berinvestasi properti guna membeli lahan dan rumah.(*)
Imigrasi Denpasar Tangkap Pengusaha Taiwan Kelahiran Bogor
Minggu, 21 November 2010 19:26 WIB