Singaraja (Antara Bali) - PT Pelindo III Celukan Bawang, Kabupaten Buleleng, Bali menilai sikap Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Buleleng menghentikan proyek pembangunan dermaga curah cair di daerah itu adalah sikap arogan dan sewenang-wenang karena tidak membawa surat resmi dari instansi terkait.
"Kami juga sangat menyayangkan Satpol PP berprilaku kurang etis yakni menyita kartu tanda pengenal (KTP) karyawan Pelindo III dan PT Adhi Karya selaku rekanan kami," kata General Manager Pelindo III Cabang Celukan Bawang, Dewa Gede Adi Kumarajaya, Sabtu.
Ia menjelaskan, Satpol PP Buleleng selaku instansi pemerintah daerah semestinya dapat menunjukkan perilaku yang elegan, sopan dan sesuai aturan yang berlaku di tanah air.
"Kami berharap jika memang ada permasalahan dengan pembangunan dermaga itu, silahkan bersurat dan kami akan proses dan menyampaikannya kepada atasan," kata dia.
Adi Kumarajaya menambahkan, sangat disayangkan sikap Satpol PP Buleleng berigas tapi tidak melalui prosedur yang benar. "Saya tanya dulu, mereka bawa surat resmi tidak? itu benar apa salah namanya?," paparnya.
Lebih lanjut, pihaknya juga menegaskan tidak akan menghentikan proyek itu karena sudah sesuai prosedur yang ditetapkan Kementerian Perhubungan.
Dikatakan, proyek yang juga sangat mendukung proyek pengembangan infrastruktur Pulau Dewata itu sudah ada izin lengkap tertulis dan juga dilengkapi pernyataan Bupati Buleleng dan Gubernur Bali," paparnya.
Selain itu, pihaknya bersama KSOP sempat melaporkan penghentian proyek pertama pada (20/10) lalu kepada Direktur Pelabuhan dan Pengerukan Kementerian Perhubungan dan mendapat perintah melanjutkan proyek mesti mendapat hadangan Satpol PP Buleleng. "Itulah dasar alasannya kenapa proyek itu dilanjutkan," papar dia.
Dikatakan pembangunan dermaga curah cair di daerah itu sudah sesuai aturan perundang-undangan mengacu pada program poros maritim dan tol laut pemerintah pusat.
"Pembangunan dermaga sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan RI Nomor BX-443/PP 008 tentang pemberian izin pengembangan dermaga curah cair kepada penyelenggara Pelabuhan Celukan Bawang dalam hal ini Pelindo III," papar dia.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Buleleng, Made Budi Astawa menjelaskan menghentikan proyek pembangunan dermaga curah cair milik Pelindo III Celukan Bawang sebagai upaya menegakkan peratuan daerah tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW).
"Pelindo III, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) melanjutkan proyek itu lagi, sehingga terpaksa dilakukan penghentian proyek lanjutan pada Jumat (11/12) sambil menunggu rencana induk pelabuhan (RIP) diterima Pemkab Buleleng," kata dia.
Disinggung mengenai surat resmi penghentian proyek dermaga, pihaknya mengakui bahwa memang benar tidak membawa surat. "Kami ketika melakukan penghentian proyek itu memang tidak membawa surat karena sudah keburu siang, tetapi surat akan menyusul pada Senin (14/12) mendatang," katanya. (WDY)
Pelindo III Nilai Satpol PP Buleleng Arogan
Sabtu, 12 Desember 2015 12:29 WIB