Kepala Ombudsman RI, Danang Girindrawardana, di Denpasar, Jumat menyatakan apresiasinya terhadap peningkatan standar pelayanan publik yang sudah dilaksanakan pemprov dan pemerintah kabupaten/kota di Bali.
Dari penilaian yang diadakan terhadap beberapa SKPD Pemprov Bali, awalnya pada 2013 didominasi rapornya merah, kemudian tahun 2014 berangsur-angsur menguning, dan meningkat secara progresif di tahun 2015 dengan didominasi rapornya hijau.
Sampel dari beberapa SKPD Pemprov Bali diambil pada bulan Maret sampai dengan Agustus 2015.
Sementara itu, terkait predikat hijau tersebut menurutnya sudah menunjukkan pelaksanaan standar pelayanan publik oleh SKPD sesuai dengan UU dan kualitasnya baik.
"Saat satu SKPD mendapat nilai merah, banyak pengaduan yang terjadi. Namun saat mendapatkan nilai rapor hijau, bukan berarti tidak ada pengaduan. Tetapi mekanisme pengaduan tersebut berubah kearah pengaduan yang sifatnya insidentil," ucapnya pada acara rapat Koordinasi Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik bersama Ombudsman RI itu.
Danang menambahkan, Ombudsman pada pertengahan 2016 akan memilih lima provinsi yang nilainya terbaik dari 34 provinsi yag ada, untuk itu ia mengharapkan seluruh SKPD yang ada di Bali untuk bekerja lebih giat agar bisa menjadi bagian 5 provinsi terbaik tersebut.
Ia menegaskan, tugas yang dilaksanakan Ombudsman bukan menghukum seperti lembaga lain yang tugasnya di bidang pengawasan, tetapi lebih pada tindakan persuasi untuk membujuk, mengajak, dan memotivasi instansi pemerintah akan pentingnya hak-hak masyarakat untuk mendapatkan kualitas pelayanan publik yang maksimal.
Sementara itu, Gubernur Bali Made Mangku Pastika dalam sambutannya yang dibacakan Sekda Bali Cokorda Ngurah Pemayun,mengapresiasi observasi tersebut.
Hal itu karena temuan Ombudsman RI semenjak tahun 2013 menunjukkan rendahnya kepatuhan pemerintah pusat dan pemerintah daerah di Indonesia terhadap implementasi standar pelayanan publik, seperti ketidakjelasan persyaratan dan prosedur, ketidakpastian jangka waktu pelayanan dan biaya yang berpotensi terjadinya pungli dan korupsi.
Pada akhirnya mengakibatkan pelayanan yang buruk dan menurunnya kewibawaan pemerintah.
Pastika berharap Indonesia Governance Index (IGI), dapat berfungsi sebagai alat untuk evaluasi dan advokasi terhadap tatakelola pemerintahan daerah yang berbasis data sehingga hasilnya dapat dijadikan sebagai referensi bagi para pengambil kebijakan, akademisi, aktivis dan dunia usaha.
"Karena sesuai penelitian tata kelola pemerintahan di 33 provinsi di Indonesia, berdasarkan pemeringkatan yang dituangkan ke dalam IGI, pemprov Bali berada dalam urutan ke empat nasional," ujarnya.
Sementara itu, Cokorda Ngurah Pemayun menambahkan, penilaian yang dilaksanakan Ombudsman sebagai vitamin untuk berbenah di bidang pelayanan publik.
Untuk itu Ia berharap, jajaran SKPD baik di pemprov maupun kabupaten/kota mengapresiasi penilaian tersebut, karena ia yakin Ombudsman pasti memiliki satu standar penilaian yang pasti.
Ia pun mengaku akan meminta pihak Ombudsman, untuk segera mengintervensi SKPD yang nilainya masih kurang agar seluruh SKPD memiliki penilaian yang sesuai standar dan kualitas pelayanan terhadap publik pun meningkat. (WDY)
Pewarta: Pewarta: Ni Luh Rhismawati: I Gusti Bagus Widyantara
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.