Singaraja (Antara Bali) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Singarapa, Rabu menilai, kesaksian empat orang yang dihadirkan jaksa penuntut umum belum diperlukan, sehingga mereka ditolak dan dikeluarkan dari ruang persidangan kasus penganiayaan di Desa Lemukih.

Keempat saksi yang dikeluarkan dalam persidangan serta tidak dimintai keterangannya dalam agenda pemeriksaan tersebut, masing-masing Cenik Seniada, Ketut Darmita, Komang Endrawan, dan Nyoman Arya.

Keseluruhan saksi tersebut dihadirkan oleh jaksa untuk perkara penganiayaan yang menyebabkan korban, masing-masing Wayan Puaji, Komang Arnawa, dan Gede Sukrana, menderita akibat dipukul oleh kerumunan warga.

Selain itu, atas permintaan jaksa penuntut umum Made Kartha Wijaya, majelis hakim yang dipimpin Made Ngurah Atmadja juga menolak kesaksian salah satu warga Desa Lemukih dari total tujuh orang saksi yang dihadirkan dalam persidangan, yakni Nyoman Marayasa.

Penolakan JPU tersebut terkait status Marayasa yang masih memiliki hubungan darah, yakni adik kandung dari terdakwa Gede Sari Mawan yang terlibat dalam penganiayaan pada 27 Oktober 2009 itu.

Empat terdakwa, masing-masing Gede Sari Mawan, Gede Kariana, Gede Supra Dana dan Gede Sudirsa, yang berasal dari kubu pendukung desa adat Lemukih, hadir didampingi penasihat hukumnya Gede Harja Astawa.

Dalam persidangan itu, hakim Made Ngurah Atmadja curiga dan mempertanyakan keterangan saksi Gede Sunu. Pasalnya, keterangan yang disampaikan warga Dusun Lemaya itu banyak yang terdengar tidak sesuai dengan berita acara pemeriksaan.

Terkait sejumlah keterangan Sunu yang dianggap berbohong, yakni ketika Sunu menjelaskan suasana keramaian massa Desa Lemukih ketika tiga orang korban diamankan dalam mobil patroli Polsek Sawan.

Sunu mengaku bahwa tidak melihat siapapun di seputaran kendaraan patroli polisi. Tapi, kepada JPU, Sunu yang kesehariannya sebagai pemborong cengkih ini mengaku melihat beberapa warga yang ada di sekitar kendaraan polisi ketika aparat Polsek Sawan mengamankan tiga korban yang sepeda motornya di angkut ke kantor Kepala Desa Lemukih, sebelum kejadian penganiayaan berlangsung.

Selain itu, tempat bertemunya Sunu dengan mobil aparat kepolisian dari Sektor Sawan juga berlainan dengan isi di berita acara pemeriksaan yang sempat dibacakan kembali oleh JPU Nadia.

Sementara Gede Harja Astawa, pengacara empat terdakwa mengaku terkejut dengan penetapan status penahanan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Singaraja.

"Kami tidak bisa melakukan upaya hukum lagi sebab, tidak mungkin akan meminta penangguhan atau tahanan luar karena itu sudah menjadi kewenangan. Tapi yang sangat kami sayangkan, kenapa tidak dari pertama dilakukan dan ini sangat aneh," ujar Harja.

Terkait dengan status penahanan yang mendadak tersebut, Harja mengaku tidak pernah mendapat pemberitahuan sebelumnya dari pihak Pengadilan Negeri Singaraja.

Menurut Harja, ini merupakan bentuk nyata diskriminasi hukum dengan menggunakan kewenangan sebagai senjata untuk mengikat kemerdekaan seseorang.

"Mengapa para terdakwa dan tersangka kasus korupsi tidak diberlakukan seperti itu dan kenapa harus masyarakat kecil yang selalu menjadi korban sebuah kewenangan," katanya.

Kepala Pengadilan Negeri Singaraja Made Sujana mengatakan, penahanan tersebut sudah menjadi kewenangannya. Menurut dia, pihaknya melakukan itu sesuai dengan aturan yang semestinya karena terkait dengan pasal KUHP yang menjerat terdakwa mengharuskannya.

Sujana mengatakan, ancaman pasal 170 KUHP yang kini dikenakan terhadap empat warga Desa Lemukih tersebut sudah jelas ancaman hukumannya di atas lima tahun.

"Kami tidak perlu memberitahukan terlebih dahulu sebelum menahan terdakwa dan pemberitahuannya bisa dilaksanakan setelah statusnya sudah ditetapkan. Jadi, apanya yang di nilai salah," ujar Sujana.(*)


: Masuki

COPYRIGHT © ANTARA 2026