Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Ngurah Rai Bali Bambang Wahyudi, di Denpasar mengatakan, Straten yang terbang dari Kuala Lumpur menggunakan pesawat Malaysia Airlines bernomor penerbangan Mh-715, ditangkap sesaat setelah mendarat di Ngurah Rai sekitar pukul 12.30 Wita.
"Pelaku kami tangkap sekitar pukul 13.00 Wita. Sebelumnya, kami lihat tersangka sangat gelisah dan ketakutan ketika akan diperiksa petugas di pintu ke luar bandara," kata Bambang menjelaskan.
Dikatakan, ketika tas tersangka melewati tempat pemeriksaan, petugas menemukan ada barang sejenis narkotika.
Setelah digeledah, petugas menemukan sabu-sabu seberat 2,11 gram dan ganja 1,62 gram yang disembunyikan di dalam kantong celana panjang yang disimpan dalam tas jinjing.
Selain di saku celana, petugas juga menemukan ganja seberat 1,80 gram yang disembunyikan dalam kantong bagian depan tas milik Straten.
"Di samping itu, kami juga berhasil mengamankan ganja seberat 5,49 gram dan empat butir kapsul yang diduga ektasi seberat 1,12 gram yang disimpan dalam kemasan balsem merk Vick," katanya menjelaskan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata dia, pelaku mengakui jika barang yang ditemukan petugas itu adalah miliknya. Ia juga mengaku bahwa barang tersebut untuk dikonsumsi sendiri.
Dikatakan, pelaku terungkap sudah dua kali datang ke Bali. Pada kedatangannya kali ini, Straten mengaku untuk menemui kawannya yang menginap di salah hotel di Nusa Dua.
Guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, warga berkebangsaan Belanda itu langsung diserahkan kepada pihak Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah Bali. (*)
: Masuki
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.