Singaraja (Antara Bali) - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Buleleng, Bali, menangkap pengedar narkoba atas nama Gede Samba (36) di Desa Banyupoh, Kecamatan Gerokgak.

"Pelaku yang berasal dari Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar ditangkap saat melakukan transaksi dengan salah seorang pelanggannya," kata Kasatres Narkoba Polres Buleleng, AKP Made Agus Dwi Wirawan di Singaraja, Selasa.

Ia menjelaskan, dari tangan pelaku Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah kotak rokok berisi empat paket sabu-sabu dengan berat masing-masing 0,06 gram, 0,06 gram, 0,15 gram, 0,10 gram.

Ia menambahkan, pelaku merupakan target operasi (TO) Kepolisian Sat Narkoba Polres setempat dan sudah diburu sejak beberapa waktu yang lalu.

Menurut Agus Dwi, saat ditangkap pelaku sempat mengelabuhi petugas Kepolisian dengan mengatakan barang bukti berada di dalam jok motor. "Ketika digeledah petugas di dalam jok motor ternyata barang bukti malah tidak ditemukan," kata dia.

Ia melanjutkan, ketika akan ditangkap pelaku langsung melakukan perlawanan dengan mengarahkan pisau. "Tetapi dengan kesigapan anggota kami, pelaku berhasil dilumpuhkan dan berhasil diamankan temukan empat paket narkoba.

Dari hasil pemeriksaan, kata Agus Dwi diketahui pelaku memperoleh narkoba dari seseorang berinisial BG dari Desa Sidetapa. Namun, BG sudah berhasil ditangkap sebelumnya.

Pelaku ini adalah jaringannya BG, sistemnya pelaku tidak mengetahui siapa yang memberikan barang ini, karena barang ini hanya diselundupkan dibawah koridor pintu," kata dia.

Disinggung mengenai sanksi pidana lainnya, karena terbukti membawa senjata tajam, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terkait kemungkinan dikenakan sanksi pidana lainnya terhadap pelaku. Ini masih kami kembangkan dengan Satreskrim dan memang ada kemungkinan mendapatkan sanksi pidana lainnya," tambahnya.

Ketika dikonfirmasi terpisah Gede Samba mengaku menjual narkoba ke beberapa rekan yang dikenalnya saja dan sudah melakukan profesi itu sejak tiga bulan lalu. "Saya mulai menjual sejak tiga bulan lalu, dan hanya kepada rekan terdekat saja," kata dia.

Sementara itu, pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana paling singkat empat tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara, serta denda maksimal Rp8 miliar. (WDY)


: I Gusti Bagus Widyantara

COPYRIGHT © ANTARA 2026