"Yang bersangkutan kami tempatkan di Dinas Sosial sebagai staf. Ini merupakan penegakan dari aturan kepegawaian, jadi bukan karena suka atau tidak suka," kata Sekkab Jembrana I Gede Gunadnya, di Negara, Kamis.
Ia mengatakan, dari pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat, yang bersangkutan dinyatakan melanggar disiplin dan kode etik pegawai, dengan melakukan pelecehan seksual terhadap salah satu stafnya.
Untuk mengisi kekosongan jabatan yang ditinggalkan IMY, ia mengatakan, I Made Sudantra yang sebelumnya staf ahli ditunjuk menggantikannya sebagai pelaksana tugas.
Sudantra yang ditemui mengatakan, dirinya langsung melakukan konsolidasi di Dinas Perindustrian, Perdagangan Dan Koperasi, karena instansi ini memiliki tanggungjawab yang besar terkait perayaan HUT Kota Negara ke 120 serta HUT Kemerderkaan RI.
"Tugas yang paling besar adalah menyiapkan pameran industri UMKM, yang rencananya akan dibuka Menteri Koperasi Dan UKM, serta dihadiri Gubernur Bali dan Dinas Perdagangan Dan Koperasi se Bali," katanya.
Ia mengungkapkan, peserta pameran ini melebihi dari tempat yang sudah disediakan sebelumnya, sehingga pihaknya memutuskan untuk menambah stand.
"Banyak peserta dari luar daerah seperti Yogyakarta, Lombok dan lain-lain. Kasihan mereka kalau tidak dapat tempat, sementara sudah jauh-jauh datang," ujarnya.
Sebagai pelaksana tugas, ia mengaku, hanya melanjutkan program IMY yang sebagian sudah berjalan, khususnya terkait HUT Kota Negara.
Sebelumnya, IMY terpergok berbuat mesum terhadap salah seorang stafnya yang berstatus pegawai kontrak di ruang kerjanya.(GBI)
Pewarta: Pewarta Gembong Ismadi: Gembong Ismadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.