Denpasar (Antara Bali) - Dua anggota sindikat pembobol Anjungan Tunai Mandiri (ATM), Roby Sugiharto (29) dan Suhadi Lumanto alias Max (27), divonis sembilan tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin.

Ketua Majelis Hakim Posm P Nainggolan dalam amar putusannya menyatakan, kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara berlanjut.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam pasal 363 ayat 1 ke-4 jo pasal 64 ayat 1 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan secara berlanjut' ujar Posma di PN Denpasar.

Selain itu, keduanya juga dianggap melakukan tindak pidana pencurian uang seperti diatur dalam pasal 3 ayat 1 huruf a UU No. 15 tahun 2002 yang telah diubah dengan UU No. 25 tahun 2003.

Selain divonis dua tahun penjara, terdakwa juga harus membayar denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.

Sebelumnya jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun plus denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan.   

Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, majelis hakim menilai, kedua terdakwa bersalah sehingga harus dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.

Selain keterangan saksi-saksi dan alat bukti yang kuat, kedua terdakwa juga sudah mengakui secara terus terang perbuatannya.

Salah satu alasan yang memberatkan hukuman terdakwa, perbuatan terdakwa membuat masyarakat tidak percaya lagi kepada bank. Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan, belum pernah dihukum, mengakui dan menyesali perbuatannya.

Majelis hakim juga menguraikan kedua terdakwa melakukan pembobolan anjungan tunai mandiri ATM, sekira bulan September 2008 sampai bulan Februari 2010.

Atas putusan itu kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir. Namun kuasa Hukum Djenny Suharso menolak semua pasal yang disangkakan kepada terdakwa.

Dia menegaskan perbuatan keduanya bukan perkara subversi sehingga tuntutan demikian tinggi selama 13 tahun penjara sangat tidak adil dan tidak pantas.

Pihaknya menolak kedua terdakwa dikatakan melakukan tindak pidana pencucian uang seperti diatur dalam Pasal 3 ayat 1 UU Nomor 25 tahun 2003. "Sidang juga tidak pernah mendengarkan keterangan saksi ahli," kata dia.(*)


: Masuki

COPYRIGHT © ANTARA 2026