Pastika, di Denpasar, Senin, mengemukakan pihaknya harus berhati-hati untuk menyalurkan bantuan hibah dan bansos tersebut karena ada perubahan regulasi yang sebelumnya mengacu pada Permendagri No 37 Tahun 2007 menjadi Permendagri 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
"Memang ada perubahan, kami juga tidak berani melanggar itu. Setelah ditanyakan lagi melalui diskusi yang panjang, baru akhirnya kita boleh menggunakan aturan yang lama," ujarnya.
Meskipun demikian, tambah Pastika, tetap dibutuhkan penyesuaian-penyesuaian, apalagi desa pakraman yang akan mendapatkan bantuan pada 2015 sebanyak 1.488 dan lebih dari 3.000 subak. Setiap desa pakraman mendapatkan hibah Rp200 juta, dan masing-masing subak Rp50 juta.
"Ini harus dicek dulu pertanggungjawaban tahun lalu, administrasinya jangan sampai salah karena dana ditransfer melalui desa dinas barulah diberikan pada desa pakraman," ucapnya.
Di samping itu, kata Pastika, seringkali jalur pertanggungjawaban yang dibuat pihak desa penerima tidak beres.
"Padahal harus memenuhi syarat administrasi yang benar dan lengkap. Satu saja tidak lengkap kalau jadi temuan sudah jadi masalah," ucapnya.
Menurut Pastika, siapa yang berani kurang teliti untuk zaman sekarang, nanti malah bisa dicurigai korupsi. "Jadi harus hati-hati yang mesti digarap. Sabar-sabar sedikitlah pasti akan cair," katanya.
Sementara itu, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Bali dalam pandangan umum fraksinya menyayangkan belum cairnya bantuan tersebut hingga saat ini.
"Kami mengingatkan Saudara Gubernur untuk mencermati kinerja Kadis beserta staf di Dinas Kebudayaan yang kami anggap lemah dan tidak cekatan, bila diperlukan dilakukan mutasi," ucap Ni Kadek Darmini, salah satu anggota Fraksi PDIP saat membacakan pandangan umum tersebut. (WDY)
Pewarta: Pewarta: Ni Luh RhismawatiEditor : Adi Purnama Putra
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.