Alhasil, saat sidang paripurna dibuka kembali, namun para perbekel/lurah yang hadir tinggal delapan orang dari 51 yang diundang.
Sidang paripurna membahas lima rancangan peraturan daerah (ranperda) itu, terpaksa ditunda setelah diketahui 13 dari 30 anggota DPRD Jembrana tidak hadir.
Informasi yang diperoleh di DPRD Jembrana, mereka yang tidak hadir itu 11 orang menyampaikan izin, seorang sakit dan seorang lagi berhalangan.
Dari jumlah tersebut, Fraksi Satu Tujuan (F1) menyumbang paling banyak ketidakhadiran anggotanya, yaitu enam orang. Sisanya tersebar merata di fraksi lain seperti PDI P, Demokrat dan Golkar.
Setelah Plt Ketua DPRD Jembrana, Ketut Sugiasa menyatakan sidang ditunda, sekitar 15 menit kemudian tiga orang anggota DPRD datang. Tanpa menunggu lebih lama lagi, sidang paripurna kembali dibuka dan dilanjutkan.
"Saat sidang dimulai tadi, mungkin kawan-kawan yang baru datang itu masih dalam perjalanan. Tapi karena sudah waktunya dan sesuai tata tertib, sidang tetap dibuka sebagaimana jadwal meski akhirnya harus ditunda," kata Sugiasa.
Dalam sidang paripurna itu dewan menyetujui lima ranperda disahkan menjadi perda. Ke lima ranperda yang disetujui menjadi perda itu tentang Pajak Hotel, Pajak Reklame, Pajak Hiburan, Pajak Air Tanah dan Ranperda tentang Pajak Parkir.(*)
: Nyoman Budhiana
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.