Denpasar (Antara Bali) - Pasangan suami istri Andika Pratama (19) dan Uut Sri Lestari (19) yang terlibat pencurian sepeda motor dituntut berbeda oleh jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis.
Dalam pengadilan yang diketuai hakim I Putu Suika itu, jaksa penuntut umum (JPU) Cokorde Intan Merlany Dewie meminta kepada majelis hakim agar menghukum terdakwa Andika Pratama dengan pidana penjara selama dua tahun dikurangi masa tahanan.
Sementara untuk Uut Sri Lestari yang kini hamil muda, jaksa menuntut lebih ringan dengan pidana penjara 1,5 tahun atau 18 bulan.
Meski dituntut berbeda, namun jaksa tetap menilai bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP," urai Jaksa Merlany.
Jaksa menyatakan bahwa barang bukti berupa tiga sepeda motor Yupiter dikembalikan kepada pemiliknya, yakni Henokh Priyo Cahyono, I Komang Sumenara dan Muhamad Ali.
Dalam tuntutannya itu, jaksa menguraikan perbuatan terdakwa terjadi pada kurun waktu Maret hingga Juni 2010.
Keduanya beraksi di tiga tempat, masing-masing Jalan Resimuka Barat I No 26 Monang Maning Denpasar, Jalan Puputan Baru I No 7 Denpasar serta Jalan Imam Bonjol Gg Marga Puri Blok D 2 Denpasar.
Saat itu, terdakwa mengambil sepeda motor Yupiter yang diparkir di rumah korban. "Ketika mencuri motor korban, terdakwa Uut Sri Lestari bertugas mengawasi situasi di sekitar rumah korban," urainya.
Begitu berhasil masuk ke dalam rumah mengambil sepeda motor, langsung dibawa kabur kedua terdakwa dan selanjutnya dijual dengan harga sangat murah. Uangnya kemudian digunakan untuk kepentingan terdakwa sendiri.
Atas tuntutan jaksa itu, kedua terdakwa mengajukan pembelaan lisan, yang intinya meminta majelis hakim agar meringankan hukumannya.
Menanggapi pembelaan terdakwa majelis hakim menyatakan akan mempertimbangkan dalam putusan yang akan dibacakan pekan depan.(*)
: Masuki
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.